PURWOKERTO - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono menyerahkan remisi khusus Idul Fitri secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Purwokerto, Sabtu (22/04).
Didampingi Kepala Lapas Batu Mardi Santoso, Kepala Lapas Purwokerto Bayu Irsahara, dan Kepala Bagian Program Humas Kanwil Kemenkumham Jateng Toni Sugiarto, Heni menyerahkan SK Remisi Khusus I kepada 3 (tiga) orang perwakilan WBP.
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini merupakan salah satu bentuk Pemenuhan Hak WBP sesuai aturan yang berlaku dan yang telah memenuhi persyaratan sesuai kategori di Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditindaklanjuti dengan kebijakan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
"Remisi ini merupakan sebagai wujud nyata bahwa pembinaan di dalam lapas telah berhasil, " ujar Heni ditemui usai acara.
"Harapannya mereka (WBP) dengan selesai masa pidana kembali ke masyarakat akan menjadi anggota masyarakat yang baik. Artinya bekal keterampilan kerja yang kita berikan selama di dalam lapas bisa bermanfaat bagi mereka mencari nafkah untuk keluarganya dan paling tidak mereka tidak mengulangi tindak pidana dan menjadi agen pembaharu masyarakat di bidang hukum, " sambungnya.
Untuk diketahui, sebanyak 6.746 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi Idul Fitri 1444H. Dimana sebanyak 44 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi.
Sementara itu di Lapas Kelas IIA Purwokerto dari jumlah total 598 warga binaan, sebanyak 372 warga binaan mendapatkan remisi.
Tampak turut mengikuti acara antara lain Kepala UPT se-Eks Karesidenan Banyumas dan Nusakambangan serta Pejabat Administrasi Lapas Purwokerto.
Baca juga:
Danjen Kopasus Serahkan Lampu Panel Surya
|