SLAWI - Menjelang dilaksanakannya event besar demokrasi Pemilu baik ditingkat daerah maupun nasional, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan pihak dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait Pemutakhiran Data Kependudukan Warga Binaan agar nantinya tetap bisa memberikan hak pilihnya didalam menjalani masa pidana. Rabu (08/03/2023).
Kegiatan koordinasi diikuti oleh Kepala Lapas Slawi Winarso bersama Kasi Binadik dan Giatja , Kasubsi Registrasi dan Bimkemas dengan Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro yang dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal. Dalam kegiatan ini dibahas permasalahan Warga Binaan Pemasyarakatan yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan hasil koordinasinya akan dilaksanakan pengecekan Biometri dan Perekaman e-KTP bagi warga binaan tersebut yang akan dilaksanakan dalam minggu ini.
Untuk Lapas Slawi ada 2(dua) orang Warga Binaan yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan, hal ini yang menjadi perhatian bagi Lapas Slawi karena bagaimanapun Nomor Induk Kependudukan sangat penting bagi warga negara sebagai identitas resmi dan kelengkapan mengurus Administrasi kepemerintahan.
Dalam kegiatan koordinasi ini juga membahas kemungkinan akan dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama Antara Lapas Slawi dan Disdukcapil Kabupaten Tegal sebagai wujud sinergitas dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
(Humas Lapas Slawi)